Gerebek Balapan Liar, Satlantas Polres Luwu Utara Amankan 58 Motor

    LUWU UTARA - Satuan Lalulintas Polres Luwu Utara menggerebek aksi balap liar disejumlah titik yaitu jalan poros desa Kariango dan jalur dua kelurahan Bone, Minggu (10/04/2022), pukul 06.00 pagi.

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Bakri dan dibackup oleh Satuan Intelkam Polres Luwu Utara, berhasil mengamankan 58 unit roda dua.

    AKP Bakri memaparkan jika penggunaan jalan rata, perkantoran atau tempat keramaian sebagai arena balapan liar maka akan ditindak tegas sesuai pasal 297 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas

    "Jauh hari sebelumnya kami gencar melakukan himbauan dan berharap para orang tua juga turut mengawasi anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar, " ujar AKP Bakri.

    "Semua barang bukti roda dua telah diamankan dipolres Luwu Utara untuk kelanjutan pemeriksaan dari pihak kami, " kuncinya. (Ibnu)

    Balap Liar Satlantas Polres Luwu Utara Roda Dua Ramadhan
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Aksi Peduli, ZED STP Sulsel Berbagi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami